Tugas Pokok dan Fungsi:
- Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik:
Menyusun, mengelola, dan menyebarluaskan informasi mengenai aktivitas legislatif, termasuk rapat, sidang paripurna, dan kegiatan reses anggota dewan.
- Hubungan Media:
Menjalin kemitraan strategis dengan media cetak, elektronik, dan digital untuk publikasi yang efektif serta mengelola konferensi pers, siaran pers, dan wawancara.
- Publikasi dan Dokumentasi:
Mendokumentasikan seluruh kegiatan DPRD dalam bentuk foto, video, dan laporan tertulis untuk kebutuhan arsip maupun publikasi.
- Manajemen Protokol dan Acara Resmi:
Mengatur protokol kehumasan pada acara resmi DPRD, termasuk menerima kunjungan kerja dari instansi lain dan mendukung kegiatan resmi anggota dewan.
- Pengelolaan Media Sosial dan Website:
Mengelola platform digital DPRD sebagai sarana komunikasi dua arah dengan masyarakat, termasuk memberikan respons terhadap masukan atau pertanyaan publik.
- Analisis dan Pengelolaan Opini Publik:
Melakukan monitoring dan analisis terhadap opini publik terkait kinerja DPRD, serta memberikan rekomendasi strategis untuk peningkatan citra lembaga.
Visi:
Mewujudkan hubungan yang harmonis dan transparan antara DPRD Kabupaten Kutai Timur dengan masyarakat melalui komunikasi publik yang efektif.
Misi:
Menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya.
Membangun citra positif DPRD sebagai lembaga legislatif yang responsif, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi melalui diseminasi informasi yang terbuka.